Meskipun Tak Sesuai Perda, Pembangunan Pabrik di Desa Sukarame Baru Tetap Kantongi Izin

- 20 September 2021, 15:25 WIB
Pembangunan Pabrik di Desa Sukarame Baru
Pembangunan Pabrik di Desa Sukarame Baru /Facebook/@Panji TA Sstp/

LABUHAN BATU NEWS - Meskipun diduga tidak sesuai dengan Perda no 5 tahun 2015 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Labura, pembangunan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Sukarame Baru ternyata mengantongi izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( DPMPPTSP Labura), Muhammad Asril, SSos, mengatakan kalau pembangunan pabrik tersebut memiliki izin.

"IMB nya ada," Ujar Asril kepada Labuhanbatunews, Senin, 20 September 2021.

Saat ditanyakan tentang Izin Usaha dari Pabrik yang akan dibangun itu, Asril menjawab jika pabrik itu juga mengantongi izin usaha.

Baca Juga: Tuai Polemik, DPRD Labura Pertanyakan Izin Pembangunan Pabrik di Desa Sukarame Baru

"Izin Usaha nya ada," ujar Asril.

Tentang jenis izin usaha yang dimiliki oleh pabrik tersebut, Asril menjawab bahwa izin yang dimiliki pabrik adalah Online Single Submission (OSS).

"Izin usahanya melalui OSS," Kata Asril singkat.

Namun Asril tidak menjawab saat ditanya Izin tersebut dikeluarkan oleh siapa, Gubernur, Bupati atau Kementerian.

Dilangsir dari situs resmi oss.go.id, OSS adalah Perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Halaman:

Editor: Bima Hariandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x