Dari Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran hingga Rakerda Apdesi, Jafarudin: Bawaslu Jangan Diam dan Tebang Pilih

- 21 November 2023, 20:29 WIB
/


LABUHANBATUPOS.COM-Deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dihelat organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu kemarin (19/11) diduga telah melanggar sejumlah aturan.

Pasalnya, Desa Bersatu merupakan kelompok yang dibentuk DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang merupakan organisasi kepala desa aktif.

Lalu, beredar surat undangan Pembukaan Rakerda II DPD Apdesi Jabar yang memperlihatkan acara akan dihadiri Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman.

Dalam surat tersebut menunjukkan acara akan digelar Kamis, 23 November 2023 di Arcamanik Sport Center Bandung.

Menanggapi hal tersebut, aktivis Pro Ganjar Jafarudin, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan hanya diam dan seolah menutup mata dengan pelanggaran yang terjadi. Jafarudin meminta Bawaslu untuk sigap memproses tindakan yang jelas-jelas melanggar baik UU Desa maupun UU Pemilu.

“Bawaslu jangan diam saja. Pelanggaran terjadi di depan mata. Undang-undang sudah jelas bunyinya, bukti juga sudah terang. Tunggu apalagi?” ujarnya, Selasa (21/11).

Jafarudin menilai sudah banyak bukti yang menunjukkan bahwa aturan telah dilanggar dan perintah undang-undang tentang netralitas telah dikangkangi begitu saja.

Mulai dari tersebarnya undangan yang bertajuk “Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, Dukungan Kepada Prabowo Subianto Calon Presiden-Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden 2024-2029 dan Konsolidasi Nasional Rebut Suara Desa 2024”, beredarnya nametag hingga undangan acara pembukaan Rakerda II DPD Apdesi Jawa Barat dihadiri menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang jelas-jelas menunjukkan bahwa acara tersebut adalah konsolidasi dukungan terhadap calon presiden tertentu.

“Buktinya sudah banyak mulai dari undangan dan nametag yang tersebar hingga statement koordinator acara di sejumlah media yang terang mendukung salah satu pasangan. Mau cari bukti apalagi?” imbuhnya.

Jafarudin minta Bawaslu tidak tebang pilih dalam menegakan aturan pemilu. Jangan karena salah satu kandidat yang melanggar membuat Bawaslu seperti tak punya daya. Arjuna menilai, apabila Bawaslu bersikap tebang pilih atau diskriminatif

“Bawaslu jangan diam saja. Pelanggaran terjadi di depan mata. Undang-undang sudah jelas bunyinya, bukti juga sudah terang. Tunggu apalagi?” ujarnya.

Ia menilai sudah banyak bukti yang menunjukkan bahwa aturan telah dilanggar dan perintah undang-undang tentang netralitas telah dikangkangi begitu saja.

“Buktinya sudah banyak mulai dari undangan dan nametag yang tersebar hingga statement koordinator acara di sejumlah media yang terang mendukung salah satu pasangan. Mau cari bukti apalagi?” imbuhnya.

Ia minta Bawaslu tidak tebang pilih dalam menegakan aturan pemilu. Dirinya menilai, apabila Bawaslu bersikap tebang pilih atau diskriminatif dalam menegakan aturan maka berpotensi akan terjadi kekacauan.

"Bawaslu tidak boleh tebang pilih dan diskriminatif dalam menegakan aturan. Jika ini terjadi berkelanjutan maka masyarakat bisa main hakim sendiri. Bisa kacau,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Bawaslu bahwa Undang-Undang Dasar Republik ini belum berubah yaitu bahwa Negara ini adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat). Artinya konsep penyelenggaraan pemilu didasarkan atas hukum.

Jika terbukti melanggar hukum maka harus ditindak. Bukan penegakan hukum mengikuti kehendak penguasa. dalam menegakan aturan maka berpotensi akan terjadi kekacauan.

Halaman:

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah