HMI 'Tantang' Keberanian Bawaslu dan Pemkab Langkat Copot APK di Pohon

- 23 Januari 2024, 01:11 WIB
APK Dipaku di Pohon Stabat Langkat Ganggu Keindahan Kota, Bawaslu Harus Tegas
APK Dipaku di Pohon Stabat Langkat Ganggu Keindahan Kota, Bawaslu Harus Tegas /Detaksumut/Dok. Istimewa /

LABUHANBATUPOS.COM - Semrawutnya alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di sepanjang Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diakui warga menganggu pemandangan.

Pasalnya, APK tersebut terpasang diperpohonan Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai dan Jalan Lintas Nasional tepatnya di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Dan bukan hanya itu, APK tersebut terpasang dengan cara di paku serta diikat di sepanjang jalan itu.

Baca Juga: Bawaslu dan DKPP Diminta Periksa Para Komisioner KPU

Adapun aturan mengenai pemasangan APK di masa kampanye diatur dalam Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023. Dalam pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau puskesmas, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sanpras publik atau taman dan pepohonan.

Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat Khairul Amri mengatakan, masa kampanye mencerminkan banyak hal, salah satunya kepedulian atau perhatian para peserta Pemilu mengenai metode yang diambil dalam berkampanye. Mereka dituntut untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Anggota Bawaslu Medan Dikabarkan Kena OTT Polda Sumut

"Bawaslu Kabupaten Langkat harus menyikapi hal ini dengan tegas, karena jelas hal ini merupakan tindakan melanggar hukum. Kami 'tantang keberanian' Bawaslu, KPU, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Langkat untuk segera mencopot spanduk yang dipaku di pohon," ujarnya pada Senin, 22 Januari 2023.

Khairul menegaskan jika 2x24 jam APK, calon legislatif (Caleg) RI, Provinsi, Kabupaten/Kota bahkan Calon Presiden yang terpasang dan terpaku di pohon-pohon jalanan tidak ditindaklanjuti, akan mengadakan aksi panggung bebas untuk memanggil pihak terkait untuk menyelamatkan lingkungan hidup seperti pohon.

Baca Juga: Bawaslu Paluta Rekrut 874 PTPS. Ini Honorarium, Tugas Dan Wewenangnya

Halaman:

Editor: Muhammad Nuh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah