Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi Sumut Ditangkap Perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi

- 22 Agustus 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /PIxabay/janeb13/

LABUHAN BATU NEWS - MAEP, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020, ditangkap Kejaksaan Negeri Langkat di Bandara Kuala Namu, Sabtu malam, 21 Agustus 2021.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Boy Amali SH MH, mengatakan jika penangkapan MAEP terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Penangkapan tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Provsu itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021," Ujar Boy, Minggu, 22 Agustus 2021, di Stabat.

Sebelumnya, MAEP juga sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa, namun MAEP tidak menghadiri panggilan tersebut.

Kasus yang menerpa MAEP, menurut boy, terkait dugaan penyalahgunaan APBD Provsu Tahun Anggaran 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp 2.499.769.520.

Proyek yang awalnya dianggarkan Rp 4,48 Miliar, mengalami perubahan menjadi Rp 2,499 miliar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Langkat.

Adapun bentuk dugaan korupsi pada pekerjaan tersebut adalah penyimpangan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan.

Saat ini, tersangka MAEP ditahan di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Seperti yang dikutip Labuhanbatunews.com dari Antaranews.com.***

Editor: Bima Hariandi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah