Masyarakat Singkuang I Mendesak Pemkab dan DPRD Mandailing Natal Cabut Izin PT Rendi Permata Raya

- 15 September 2021, 07:32 WIB
Ketua BPD Singkuang, Ketua koperasi HSB, anggota DPRD Fraksi PDIP, dan sejumlah tokoh masyarakat Singkuang beserta kadis, mewakili Bupati Madina sedang berbincang terkait plasma masyarakat Singkuang I.
Ketua BPD Singkuang, Ketua koperasi HSB, anggota DPRD Fraksi PDIP, dan sejumlah tokoh masyarakat Singkuang beserta kadis, mewakili Bupati Madina sedang berbincang terkait plasma masyarakat Singkuang I. /Dok. Pribadi

LABUHAN BATU NEWS - Pengurus KUD Hasil Sawit Bersama (HSB) mendesak Pemkab Mandailing mencabut izin pengelolaan perkebunan PT. Rendy Permata Raya di Singkuang, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Rabu 15 September 2021.

Ketua KUD Hasil Sawit Bersama mengatakan bahwa PT. Rendy Permata Raya tidak menaati Undang-Undang No. 39 Tahun 2014.

"Undang-Undang tersebut tertuang dalam Pasal 58 tentang perusahaan perkebunan, izin usaha perkebunan atau izin usaha untuk budidaya wajib memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan, " kata Sapihuddin Tampubolon, yang biasa dipanggil Bung BU.

Baca Juga: Pentingkah Vaksinasi untuk Ibu Hamil? Begini Penjelasan Sukhairi

Ia juga menegaskan bahwa PT. Rendy Permata Raya tidak menaati Peraturan Kementerian Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang fasilitasi plasma minimal 20% hak plasma bagi warga yang berdomisili di wilayah operasional perusahaan.

"Kami mendesak Pemkab Madina segera menuntaskan permasalahan PT. Rendy Permata Raya di wilayah Singkuang I, karena sejak masuknya perusahaan, tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar perusahaan, " tegas Sapihuddin lagi.

PT. Rendi Permata Raya dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 pasal 58 dan tidak mengindahkan Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013.

Baca Juga: Bupati Sukhairi dan Tim Satgas Covid-19 Razia Prokes

"Masyarakat mempertanyakan keseriusan Pemkab Madina dalam penyelesaian plasma dan warga resah, lebih 10 tahun perusahaan tidak dapat diselesaikan oleh Pemkab Madina, seakan-akan perusahaan kebal hukum, " ujar Bung BU lagi.

Halaman:

Editor: Maimun Nasution

Sumber: Humas dan Publikasi KUD HSB Singkuang I


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah