Tuai Polemik, DPRD Labura Pertanyakan Izin Pembangunan Pabrik di Desa Sukarame Baru

- 17 September 2021, 22:52 WIB
Camat Kualuh Hulu meninjau lokasi pembangunan pabrik yang menuai Polemik
Camat Kualuh Hulu meninjau lokasi pembangunan pabrik yang menuai Polemik /Facebook/@KIP Kominfo Labura/

LABUHAN BATU NEWS - Rencana Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menuai polemik.

Hal ini dimulai dari laporan masyarakat tentang pembangunan ini yang menyebabkan kerusakan jalan yang menghubungkan Desa Sukarame - Sukarame Baru - Sonomartani.

Camat Kualuh Hulu melaporkan kepada Bupati Labura bahwa pihaknya bersama Kepala desa Sukarame Baru, Babinsa dan Kepala dusun telah melakukan peninjauan ke lokasi pada Rabu, 15 September 2021.

Sementara itu, Mufti Ahmad, SE Anggota DPRD Labura dari komisi C mempertanyakan dasar dari izin pendirian pabrik.

Baca Juga: Bupati Labura Memarahi Guru, Karena Muridnya Tidak Lancar Membaca, Menulis dan Berhitung

"izin pendirian pabrik tersebut perlu dilihat oleh pihak terkait yang memiliki wewenang, agar kita tahu apa dasar dari izin pendirian pabrik tersebut dan siapa pejabat yang mengeluarkannya," ujar Mufti kepada Labuhanbatunews melalui WhatsApp, Jum'at, 17 September 2021.

Izin pendirian pabrik yang dipertanyakan Mufti terkait adanya dugaan pembangunan pabrik tersebut tidak sesuai dengan Perda no 5 tahun 2015 Kabupaten Labuhanbatu Utara, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Labura.

Dalam Perda tersebut, pada pasal 47 tertulis bahwa kawasan peruntukan untuk Industri, seharusnya berada pada kecamatan Aek Kuo, sedangkan pembangunan Pabrik tersebut di Kecamatan Kualuh Hulu.***

Editor: Bima Hariandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x