Mahasiswa Labura Menilai Pemberhentian Eko Candra Tak Sesuai Aturan

- 20 September 2021, 12:22 WIB
Surat pemberhentian Eko Candra, yang dinilai mahasiswa tidak sesuai aturan
Surat pemberhentian Eko Candra, yang dinilai mahasiswa tidak sesuai aturan /

LABUHAN BATU NEWS - Pemberhentian Eko Candra sebagai perangkat desa, menuai protes dari mahasiswa.

Eko yang merupakan salah satu dari 5 perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Perkebunan Halimbe, Agung Priono, merasa bahwa pemberhentian itu secara sepihak dan tidak beralasan.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa, nomor : 141/040/PEM/2021 tertanggal 30 Agustus 2021.

Mahasiswa Peduli Labuhanbatu Utara melakukan kajian dan diskusi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mengaitkan atas persoalan ini.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Pinta Parpol Agar Menindak DPRD Labura

Dalam Undang-Undang tersebut sangat jelas diatur tentang pemerintahan Desa.

Dari kajian dan diskusi yang dilakukan oleh mahasiswa, mereka menduga Pejabat Kepala Desa perkebunan Halimbe keliru dan tidak paham mengenai aturan pemberhentian perangkat desa.

Riski Tanjung sebagai wakil ketua Mahasiswa Peduli Labuhanbatu Utara menjelaskan bahwa Kepala Desa sebelum Agung Priono adalah Warsito.

Kemudian ditengah pemerintahannya, Warsito tersandung kasus sehingga membuat dirinya melepaskan jabatan sebagai Kepala Desa perkebunan Halimbe. Setelah itu terpilih Pejabat Kepala Desa yang baru, yaitu Agung Priono.

"Dalam proses penetapan Bapak Agung Priono sebagai Pejabat Kepala Desa, kami juga menduka terdapat proses yang salah, jadi wajar saja tindakan yang dilakukannya saat ini keliru dan seperti tidak paham aturan yaitu memberhentikan perangkat desa secara sepihak," Ujar Riski kepada Labuhanbatunews, Senin, 20 September 2021.

Halaman:

Editor: Bima Hariandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah