Perumahan Java House dan At Home Residence Melanggar Aturan, GRSI Akan kirim Surat Ke Sekda Medan

- 5 Januari 2024, 14:33 WIB
Ka Satpol PP Medan, Bungkam dan Setengah Hati Menindak Perumahan Java House
Ka Satpol PP Medan, Bungkam dan Setengah Hati Menindak Perumahan Java House /Detaksumut/Dok. Istimewa /

LABUHANBATUPOS.COM - Masalah bangunan perumahan "Java House' dan 'At Home Residence' melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) menjadi pekerjaan rumah bagi organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan yang terlibat dalam mendukung Program Walikota Medan Bobby Nasution meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Tabrakan Kereta di Cicalengka Tewaaskan 2 Masinis dan 1 Pramugara.  Ini Identitasnya  

Divisi Hukum Gerakan Rakyat Semesta Indonesia (GRSI) Darwin Nababan, SH menyampaikan ada perbedaan penegakan hukum oleh Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, antara pengembang dan rakyat biasa.

“Pengembang salah dan menambah bangunan diluar SIMB tidak masalah, asal “diatur” sehingga penegakan hukum berdasarkan Perda menjadi tumpul. Coba kalau rakyat kecil melanggar SIMB akan dilaksanakan secepat – cepat oleh mereka," ujar Darwin Nababan, alumni Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nomensen Medan pada Jumat, 5 Januari 2024.

Baca Juga: Izin Lokasi Kampanye Dicabut, Acara Desak Anis Harus Pindah Lokasi

GRSI akan kembali menyurati Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan supaya OPD yang terlibat bisa tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan aturan karena mengakibatkan preseden negative dalam penegakan hukum pada bangunan – bangunan yang bermasalah dan mengakibatkan kerugian pemasukan PAD.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Detaksumut dengan judul "GRSI Akan Surati Sekda Kota Medan Terkait Bangunan 'Java House' dan At Home Residence' Melanggar Aturan"

https://sumut.pikiran-rakyat.com/regional/pr-3387554932/grsi-akan-surati-sekda-kota-medan-terkait-bangunan-java-house-dan-at-home-residence-melanggar-aturan

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: detaksumut.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah