Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Terkait SYL

- 23 November 2023, 16:40 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ketua KPK, Firli Bahuri Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

LABUHANBATUPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Mantan Bupati Deliserdang Akan Dilaporkan ke KPK dan Mabes Polri Terkait Dugaan KKN

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," katanya.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Baca Juga: Pemko Binjai Raih Juara III Paviliun Terbaik Roadshow Bus KPK 2023

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 November 2023.

Halaman:

Editor: Muhammad Nuh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x