LABUHANBATUPOS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri berhak secara hukum melawan secara hukum penetapan status tersangka.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip pada Jumat, 24 November 2023.
Baca Juga: Sikap KPK atas Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Alex menegaskan, bentuk perlawanan tersebut tentu saja sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka tentu ada upaya-upaya hukum yang Pak Firli lakukan, misalnya dengan praperadilan,” ujarnya.
Alex juga mengatakan, pihaknya akan tetap menjaga asas praduga tak bersalah sebagai prioritas dalam kasus Firli.
"Kalau yang bersangkutan kan sudah berkali-kali, saya kira sudah teman-teman dengar bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima suap, tidak pernah melakukan pemerasan. Tentu Pak Firli punya dasar menyampaikan itu," kata Alex.
Alex mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.