Sedangkan Izin OSS untuk lokasi, seharusnya aturan itu mengikuti RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota) atau RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Selain itu, Industri tersebut seharusnya Berlokasi di kawasan industri, KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas).
Jika mengacu pad Perda no 5 Tahun 2015 Labura, pada pasal 47 tertulis bahwa kawasan peruntukan untuk Industri, seharusnya berada pada kecamatan Aek Kuo.
Namun pembangunan pabrik tersebut dilakukan di Kecamatan Kualuh Hulu, sehingga menuai polemik.***