Warga Labura Diharuskan Bawa Sertifikat Vaksin Untuk Mengurus Administrasi

- 26 September 2021, 17:47 WIB
Surat edaran Bupati Labura
Surat edaran Bupati Labura /Kabag Tapem Labura/

LABUHAN BATU NEWS - Sertifikat vaksin jadi syarat warga untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran nomor : 440/1574/TAPEM/2021, tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19, yang ditandatangani oleh Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus, SE, MM, Kamis, 23 September 2021.

Adapun isi dari surat edaran tersebut menyebutkan "Dalam rangka mendukung program pemerintah, penanggulangan Virus Covid 19, salah satu langkah yang harus dilakukan adalah pelaksanaan Vaksinasi."

Baca Juga: Hanya Partai Golkar yang Serius Tanggapi Audensi Mahasiswa Terkait Kasus Narkoba DPRD Labura

"Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa dalam hal pemberian pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan perizinan, kepada masyarakat agar menunjukkan sertifikat Vaksinasi (minimal sertifikat Vaksinasi dosis pertama."

"Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat Vaksinasi, diminta untuk melakukan vaksinasi di puskesmas terdekat."

Baca Juga: Putra Asli Labura Temukan Inovasi Baru, Mesin Memasak Air Minum Kemasan

Surat edaran tersebut ditujukan untuk seluruh warga Labura dan disampaikan kepada seluruh Kepala Desa, Lurah, Camat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.***

Editor: Bima Hariandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah