Gaji PNS Tahun 2024 Naik 8 Persen, Berikut Rinciannya

- 31 Januari 2024, 19:25 WIB
Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter/

LABUHANBATUPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan I sampai IV sebesar 8 persen pada Jumat, 26 Januari 2024.

Kenaikan gaji PNS itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

“Bahwa besaran gaji pokok pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah,” kata keterangan yang tercantum di dalam PP, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat pada Rabu, 31 Januari 2024.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan PPPK Guru di Langkat, Polda Sumut: Proses Penyelidikan

Berdasarkan PP tersebut, gaji PNS dinaikkan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Ketentuan itu berlaku mulai Januari tahun ini, berikut daftar gaji PNS 2024;

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-4.125.600

Baca Juga: Badko HMI Sumut Kecam Pemkab dan DPRD Langkat: Pemilu Nanti Pilih Pro Terhadap Guru

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-6.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900-5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200

Informasi lengkap mengenai PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut bisa diunduh melalui situs BPK atau situs Kementerian Keuangan.***

Editor: Muhammad Nuh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah