Edarkan Sabu, Manohara Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 10 Oktober 2021, 19:08 WIB
Manohara bersama Kiki dengan barang bukti narkoba
Manohara bersama Kiki dengan barang bukti narkoba /Facebook/@Humas Polres Labuhanbatu/

LABUHAN BATU NEWS - SA, alias Manohara (39) warga Sei Tampang, Kec. Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan Polres Labuhanbatu terkait dugaan peredaran narkoba pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Selain Manohara, Polisi juga mengamankan KIKI (25), warga Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 2(dua) bungkus plastik yg diduga berisi sabu seberat 1(satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,38 netto dan 1(satu ) buah HP Nokia warna hitam.

"Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan Undercover buy terhadap Kiki," Jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi,SH.,MH,

Berdasarkan pengembangan, didapatkan bahwa Manohara dan suaminya juga terlibat dalam peredaran narkoba. Namun suaminya berhasil melarikan diri saat digrebek polisi di rumah mereka.

Manohara mengakui telah dua tahun mengedarkan narkoba, dan keuntungan yang ia dapatkan sebesar Rp. 700.000 per Minggu nya.

Atas tindakannya ini, Manohara bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Bima Hariandi

Sumber: Facebook/@Humas Polres Labuhanbatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah