LABUHAN BATU NEWS - MEDAN, Polsek Patumbak meringkus dua pelaku curanmor, AAN (37) warga Jl Garu IX No 9 dan OPS (29) warga Jl Bajak V Gg Hombing, Kecamatan Medan Amplas dari lokasi berbeda, Kamis (14/10).
Bahkan karena nekat memukul petugas dan mencoba kabur, AAN dihadiahi petugas dengan tembakan pada kakinya.
Selain itu, penampung barang curian (penadah) dari tersangka, AM (45) warga Jl Garu I, Kecamatan Medan Amplas, juga turut diamankan petugas bersama barang bukti uang sisa penjualan sebesar 550 ribu dan sepotong kaos.
Baca Juga: Terkait Penangkapan 16 Nelayan Batahan, MPC PP Madina Angkat Bicara
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang (32) warga Jl Pertahanan Gg Amal, Kecamatan Patumbak dengan Nomor: LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan tanggal 08 Oktober 2021.
Saat itu korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU milik yang terparkir didepan kios ponselnya, Kamis (6/10/2021) kemarin.
“Dari laporan korban kita lidik dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka AAN dikawasan Jl Selambo Gg Permai, Kecamatan Percut Seituan,” ungkap Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH, Jumat (15/10).
Baca Juga: Edarkan Sabu, Manohara Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dikatakan Ridwan, dari penangkapan AAN, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan OPS di kediamannya.