4  Kategori Alasan Yang  Bisa   Mengurus Pindah  Memilih Sampe Tanggal 7  Februari 2024   

- 29 Januari 2024, 12:42 WIB
Pemilu 2024
Pemilu 2024 /Lidiyawati Harahap /Batam pos foto

LABUHANBATUPOS.COM- Hari pemungutan  suara  Pemilihan  Umum   Serentak tahun 2024   tinggal  16  hari  lagi. tepatnya pada 14 Februari 2024.  Pada masa   ini,  pemilih  bisa  saja punya   tugas  yang  harus  dikerjakan   atau mendadak  harus  mendampingi  anggota keluarga  untuk   mendapat  perawatan   di rumah sakit di  luar kota.  Bagaimana caranya  agar bisa  tetap  menggunakan  hak  pilihnya?

Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau TPS dengan alasan tertentu. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

 

Kategori  Alasan Pindah  Memilih

KPU masih  melayani  pengajuan  pindah  memilih   TPS sampai H-7 sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.  Alasan  pindah memilih  yang masih  dilayani adalah terdapat empat kategori pemilih yang masih bisa mengajukan pengurusan pindah memilih di TPS lain beserta dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Bertugas di tempat lain :

Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

  1. Menjalani rapat inap (sakit) atau mendampingi pasien rawat inap :

Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

  1. Tertimpa bencana :

Surat dari BNPB, kepala desa/lurah atau pemberitaan media massa.

  1. Menjadi tahanan rutan :

Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

Halaman:

Editor: Lidiyawati Harahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah