LABUHANBATUPOS.COM- Hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 tinggal 16 hari lagi. tepatnya pada 14 Februari 2024. Pada masa ini, pemilih bisa saja punya tugas yang harus dikerjakan atau mendadak harus mendampingi anggota keluarga untuk mendapat perawatan di rumah sakit di luar kota. Bagaimana caranya agar bisa tetap menggunakan hak pilihnya?
Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau TPS dengan alasan tertentu. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Kategori Alasan Pindah Memilih
KPU masih melayani pengajuan pindah memilih TPS sampai H-7 sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat. Alasan pindah memilih yang masih dilayani adalah terdapat empat kategori pemilih yang masih bisa mengajukan pengurusan pindah memilih di TPS lain beserta dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Bertugas di tempat lain :
Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
- Menjalani rapat inap (sakit) atau mendampingi pasien rawat inap :
Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
- Tertimpa bencana :
Surat dari BNPB, kepala desa/lurah atau pemberitaan media massa.
- Menjadi tahanan rutan :
Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.