Akibat Terima Pencalonan Gibran, Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputus Langgar Kode etik.

- 5 Februari 2024, 23:51 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari /Lidiyawati Harahap/Antaranews foto

LABUHANBATUPOS.COM-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu  terkait pendaftaran  calon  Presiden dan wakil  presiden.

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Akibat pelanggaran  ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

 

Sebab Pelanggaran

Menurut DKPP, KPU telah menyalahi aturan sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Halaman:

Editor: Lidiyawati Harahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x