Akibat Terima Pencalonan Gibran, Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputus Langgar Kode etik.

- 5 Februari 2024, 23:51 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari /Lidiyawati Harahap/Antaranews foto

Meski belum mengubah, namun KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang pada saat itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, perkara ini diadukan empat pihak. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menyebut tindakan para anggota KPU membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 yang dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.

 

Halaman:

Editor: Lidiyawati Harahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah