Punya Banyak Bangunan Tua, Tjandra Widyanta: Buah Simalakama Pemerintah dan Pemilik Bangunan Cagar Budaya

- 4 Desember 2023, 12:08 WIB
Tjandra Widyanta, S.H. / Praktisi Hukum-Alumni Taplai LEMHANNAS RI 2021
Tjandra Widyanta, S.H. / Praktisi Hukum-Alumni Taplai LEMHANNAS RI 2021 /

 


LABUHANBATUPOS.COM-Konsekuensi penyematan cagar budaya pada suatu bangunan tak mudah. Baik bagi pemilik bangunan maupun pemerintah sendiri. Bantuan dalam bentuk uang pun berpotensi jadi masalah di kemudian hari.

Tjandra Widyanta, Pemimpin Umum Caruban Nagari Institute (CNI) mengatakan, pemerintah memiliki kepentingan untuk melestarikan bangunan yang memiliki kandungan sejarah untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya(BCB). "Kriteria untuk jadi BCB sudah disebutkan dalam UU," katanya.

Tapi dalam praktiknya,pemilik perseorang keberatan bangunannya ditetapkan sebagai BCB karena beberapa hal, seperti tidak bisa mengubah bangunan serta penghargaan terhadap pemilik masih minim. Kendala yang paling banyak muncul sekarang ini pemilik cagar budaya perorangan enggan bangunannya ditetapkan sebagai BCB. Karena banyak persyaratan yang harus ditaati. "Semisal tidak boleh merubah bentuk bangunan dan lain-lain," katanya.

Buah simalakama dalam pelestarian BCB. Dia mengatakan, status BCB ada yang milik pemerintah, instansi, dan pribadi perseorangan. Dari segi kepemilikan ini yang milik pribadi agak sulit pengendaliannnya.

"Satu sisi pemerintah punya kepentingan untuk melindungi agar banguan tetap terjaga, di sisi lain tidak tidak diubah oleh pemiliknya sendiri. Tapi disisi lain pemilik bangunan ini dapat apa," jelasnya.

Untuk itu, kata dia, kepemilikan pribadi ini perlu diperjelas regulasinya. Artinya saat bangunan milik pribadi sudah ditetapkan sebagai BCB maka maka perlu diperjelas hak dan kewajibannya.

"Hak yang diterima misalnya dapat biaya perawatan dalam bentuk hibah. Persoalannya, hibah tidak bisa diberikan setiap tahun kepada orang yang sama," ungkapnya.

Tjandra mengatakan, di UU BCB yang ada saat ini juga belum memberi regulasi yang jelas termasuk pemberian anggaran kepada BCB milik pribadi. Hal ini yang membuat pemerintah daerah belum berani memberikan biaya perawatan secara berkala. "Jadi regulasi perlu diperjelas agar tidak melanggar," katanya. 

Dirinya juga menyoroti Kota Cirebon adalah salah satu wilayah tertua di Jawa Barat yang di dalamnya terdapat bangunan tua sarat nilai historis.

"Kawasan kota tua di Semarang itu luar biasa sekali. Suasananya seperti di Eropa, karena bangunan cagar budayanya dipelihara dan ditata dengan benar. Cirebon sebenarnya ada dan bisa dijadikan seperti itu,” katanya di Kota Cirebon, Senin (4/12).

Menurutnya, bangunan cagar budaya di Kota Cirebon merupakan salah satu daya pikat wisatawan. Selain itu, menjadi identitas penting bagi pariwisata Kota Cirebon.

Dinas terkait, diharapkan mampu memelihara dan menjaga keberadaan bangunan tua.

Tjandra mengatakan, Kota Cirebon hanya terdiri dari lima kecamatan. Namun, potensi kebudayaannya sangat tinggi.

Halaman:

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah