LABUHANBATUPOS.COM - Fakta sidang ke 7 dugaan Tindak Pidana Korupsi Sekolah MAN Binjai kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Medan.
Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2022 serta dana Komite sepertinya kian terbantahkan.
Faktanya, diagendakan pukul 14.00 WIB, di ruang Cakra 8 pada Senin 29 Januari 2023, seputar keterangan saksi sempat molor setengah jam.
Sidang dibuka Majelis Hakim M Nazir, Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Sontian Siahaan, berlangsung sekira 20 menit.
Baca Juga: Fakta Persidangan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Komite MAN Binjai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, Emil Bruner Nainggolan, belum bisa menghadirkan saksi Kepala Sekolah MAN Sidoarjo, Abdul Djalil.
Hakim menjadwalkan sidang kembali digelar pada Senin 5 Februari 2024 mendatang. Selanjutnya menutup persidangan.
Hakim juga sempat menanyakan alasan terdakwa EZP, karena kuasa hukum terdakwa mengajukan penangguhan penahanan.
Irfan Fadilla Mawi S.H, M.H didampingi Nasir S.H selaku kuasa hukum EZP, mengatakan, bahwa perkara yang sebagaimana dalam dakwaan jaksa masih buram.