Fakta Persidangan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Komite MAN Binjai

- 27 Januari 2024, 09:02 WIB
Tampak 6 (enam) orang saksi saat di sumpah sebelum memberikan kesaksian di ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan.
Tampak 6 (enam) orang saksi saat di sumpah sebelum memberikan kesaksian di ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan. /Koko Syaputra/MEDANSATU.ID/

LABUHANBATUPOS.COM - Mengikuti jalannya proses sidang lanjutan atas Perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Madrasah Asliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, sebagaimana dakwaan jaksa atas penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) dan Dana Komite tampaknya mulai mendapat titik terang.

Pasalnya, di dalam fakta persidangan yang digelar Senin, 22 Januari 2024 di Gedung Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan, terdengar suatu pengakuan yang mengejutkan dari saksi yang dihadirkan oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sehingga dakwaan Jaksa yang menyebutkan adanya Dugaan Tipikor pada pengelolaan dana Bos dan Dana Komite 2020-2022 sepertinya terpatahkan.

Dimana, dari Keenam (6) saksi yang dihadirkan dari pihak Kejaksaan, terdengar pengakuan yang mengatakan, bahwa Dana Komite yang sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, ternyata sudah dikembalikan oleh pihak pengurus Komite, dengan alasan, adanya penyalahgunaan dibalik dana Komite.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa STAI Al-Ishlahiyah Binjai Galang Donasi Dukung Palestina

"Dana itu kita serahkan sama Kejaksaan. Karena menurut Jaksa, dana komite tidak sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, pihak kejaksaan meminta kami untuk mengembalikannya," ucap Ketua Komite, Sugianto yang diamini oleh Husnia.

Lebih jauh dijelaskannya di hadapan Majelis Hakim Nazir, Dana Komite yang pada dasarnya bersumber dari donatur maupun wali murid ditujukkan untuk membantu keperluan MAN Binjai, seperti study banding, honor Pegawai Tidak Tetap dan keperluan lainnya.

Selain itu, Kedua saksi ini menuturkan, jika dana komite dikeluarkan sesuai dengan yang ada di RAB.

Namun, ada beberapa yang tidak masuk dalam RAB, yaitu penerimaan siswa baru pada tahun 2021 senilai Rp 4.000.000 dan 2022 sebesar Rp. 16.000.000.

Begitu pun, kata keduanya, penagihan sudah disampaikan kepada Bendahara maupun Kepala Sekolah MAN Binjai. Akan tetapi belum terbayar alias masih terhutang.

Halaman:

Editor: Muhammad Nuh

Sumber: Medan Satu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah