Polda Sumut Limpahkan 1.681 Tersangka dan Rehabilitasi Ratusan Pelaku Narkoba

- 12 Desember 2023, 01:23 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. /Dok. Istimewa/Polda Sumut/

LABUHANBATUPOS.COM - Polda Sumut menyatakan peredaran narkoba sebagai musuh bersama dengan terus dibuktikan telah ditangkapnya ribuan para pelaku jaringan narkoba diberbagai daerah di Sumatera Utara.

Terbaru 1.681 tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dilimpahkan oleh Polda Sumut dan Jajaran untuk Proses selanjutnya ditingkat Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu Ternyata, tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para pelaku jaringan narkoba itu saja, Polda Sumut juga melakukan pengobatan atau rehabilitasi terhadap para pelaku narkoba.

Baca Juga: Polda Sumut Turunkan Tim Trauma Healing ke Humbahas

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan mulai 12 September hingga 11 Desember 2023 sebanyak 239 pelaku narkoba telah dilakukan rehabilitasi.

"Untuk 239 tersangka yang mempunyai barang bukti di bawah aturan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 2010 direhabilitasi," terang Hadi pada Senin, 11 Desember 2023.

Hadi menjelaskan bahwa penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan dari hasil TAT direkomendasikan rehabilitasi.

Ia mengungkapkan, Polda Sumut tidak hanya melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba tetapi juga berupaya menyembuhkan para pemakai narkoba sehingga Sumatera Utara bisa terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Polairud Polda Sumut Terjunkan Tim Penyelam Cari Korban Longsor Humbahas

Halaman:

Editor: Muhammad Nuh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah