Afrika Selatan Seret Israel ke Pengadilan Internasional. Ini Kasusnya

- 7 Januari 2024, 21:40 WIB
 Afrika Selatan seret Israel ke pengadilan Internasional
Afrika Selatan seret Israel ke pengadilan Internasional /Lidiyawati Harahap/

LABUHANBATUPOS.COM-The International Court of Justice (ICJ) atau Pengadilan Internasional yang terletak di Den Haag, Belanda akan  melaksanakan  sidang  perdana  terhadap  Israel. Kehadiran  Israel ini untuk menentang tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan atas perang Israel dengan Hamas di Jalur Gaza. 

Afrika Selatan meminta ICJ untuk memberikan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam konfliknya dengan Hamas.  Kementerian luar negeri Israel mengatakan gugatan itu “tidak berdasar.” 

Istilah genosida pertama kali diciptakan untuk kejahatan Nazi terhadap orang Yahudi selama Perang Dunia II. Pengacara Yahudi-Polandia Raphael Lemkin mengemukakan istilah tersebut untuk bukunya yang diterbitkan tahun 1944, "Axis Rule in Occupied Europe". Holocaust  adalah  peristiwa pembunuhan sistematis terhadap orang Yahudi oleh Nazi Jerman yang dilakukan Hitler. Raphael Lemkin berkampanye agar genosida diakui sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional dan kemudian ditetapkan dalam Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948, yang mulai berlaku pada tahun 1951.

Pasal Dua Konvensi itu mendefinisikan genosida sebagai tindakan apa pun yang "dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.” Menurut definisi PBB, genopsida dapat mencakup pembunuhan, menimbulkan luka serius baik fisik atau mental atau kondisi yang mengancam jiwa, tindakan untuk mencegah kelahiran dan pemindahan paksa anak-anak.

Negara Israel akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional di Den Haag untuk menghilangkan pencemaran nama baik yang tidak masuk akal di Afrika Selatan,” kata juru bicara Eylon Levy dalam konferensi online, melansir Times of Israel, Kamis, 4 Januari 2024.

Ini "Kami meyakinkan para pemimpin Afrika Selatan, sejarah akan menghakimi Anda, dan sejarah akan menghakimi Anda tanpa ampun,” lanjut Levy.  Afrika Selatan selama beberapa dekade memang vokal mendukung perjuangan Palestina untuk mendirikan merdeka di wilayah kependudukan Israel. 

Mereka menyamakan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan pada era apartheid, sebuah perbandingan yang dibantah keras oleh Israel.

 

Setelah permohonannya ke ICJ, kepresidenan Afrika Selatan mengatakan bahwa negaranya berkewajiban "mencegah terjadinya genosida".  Dokumen setebal 84 halaman yang diajukan tersebut menyatakan bahwa “tindakan dan kelalaian Israel adalah bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina”.

Halaman:

Editor: Lidiyawati Harahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah